Ketentuan pidana ( UU RI NO 41 THN 1999)

                                                                          BAB XIV
                                                              KETENTUAN PIDANA

Pasal 78
  1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2) , diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepulih) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
  2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
  3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda [aling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rup[iah)
  4. Barang siapa karena kelalaianya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e, atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
  6. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) dan pasal 50 ayat (30) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
  7. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)
  8. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf i, di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)
  9. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
  10. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan  denda paling banyak rp,1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
  11. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
  12. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf m,  diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
  13. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan yat (12) adalah pelanggaran.
  14. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  apabila dilakukan oleh dan atas nama badan hukum atau badan usaha , tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik secara sendiri-sendiri ataupaun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana masing-masing.
  15.  Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau  alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini di rampas untuk negara.
pasal 79
  1. Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 78 dilelang untuk negara.
  2. Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibarikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.
  3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atur oleh menteri.

sumber: foto copy buku UU panduan diklat dari BDK PEKANBARU.

UU RI N0 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PASAL 50

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                           NO 41 TAHUN 1999
                                                      TENTANG KEHUTANAN

                                                                   BAB V
                                                    PENGELOLAAN HUTAN

                                                        BAGIAN KELIMA
                                      Perlindungan hutan dan konservasi alam
pasal 46 :......
pasal 47: ......
pasal 48:.......
pasal 49:.......

Pasal 50
  1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
  2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan , izin uasaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan
  3. Setiap orang dilarang :
    a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
    b. merambah kawasan hutan
    c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius tau jarak sampai dengan :
    1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau
    2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa
    3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai
    4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai
    5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang
    6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai
    d. membakar hutan
    e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki    hak atau izin dari pejabat yang berwenang
    f. merima, membeli, atau menjual, menerma tukar, menerma titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketehui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
    g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ekploitasi bahan tambang di dalam hutan, tanpa izin menteri
    h.mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterengan sahnya hutan.
    i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutanyang tidak di tunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang
    j. membawa alat-alat berat dan atau alat lainya yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang
    k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
    l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan, dan.
    m.mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  4. Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan  dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     sumber: foto copy buku undang-undang dari BDK PEKANBARU.

Pengertian-pengertian tentang kehutanan

UU RI NO 41 TAHUN 1999
PENGERTIAN-PENGERTIAN
  1.  Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainya tidak bisa dipisahkan
  2. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan , dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani hak atas tanah.
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang di bebanai hak atas tanah.
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hutan adat.
  7. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  8. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok yang memproduksi hasil hutan.
  9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  10. Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara.
  11. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe eko sistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
  12. pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan , pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarianya.

sumber: buku panduan diklat bina cinta alam dari BDK PEKANBARU.

salam lestari

Powered By Blogger

lagi trend

GAHARU

Gaharu mungkin anda pernah mendengarnya tapi sebagian orang ada yang belum mengetahui Gaharu itu apa..? Gaharu adalah gumpalan berbent...

Joint blog

halaman

Powered by Blogger.