BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
sumber: foto copy buku UU panduan diklat dari BDK PEKANBARU.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2) , diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepulih) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda [aling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rup[iah)
- Barang siapa karena kelalaianya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e, atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) dan pasal 50 ayat (30) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf i, di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak rp,1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan yat (12) adalah pelanggaran.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atas nama badan hukum atau badan usaha , tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik secara sendiri-sendiri ataupaun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana masing-masing.
- Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini di rampas untuk negara.
- Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 78 dilelang untuk negara.
- Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibarikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atur oleh menteri.
sumber: foto copy buku UU panduan diklat dari BDK PEKANBARU.
Labels:
peraturan,
suligi,
undang-undang kehutanan