UU RI NO 41 TAHUN 1999
PENGERTIAN-PENGERTIAN
sumber: buku panduan diklat bina cinta alam dari BDK PEKANBARU.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainya tidak bisa dipisahkan
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan , dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang di bebanai hak atas tanah.
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hutan adat.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok yang memproduksi hasil hutan.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara.
- Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe eko sistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
- pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan , pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarianya.
sumber: buku panduan diklat bina cinta alam dari BDK PEKANBARU.
0 comments:
Post a Comment
silahkan berkomentar asal dengan kata-kata yang baik dan juga tidak mengganggu kinerja blog saya...
terimakasih..