Home » , , » UU RI N0 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PASAL 50

UU RI N0 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PASAL 50

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                           NO 41 TAHUN 1999
                                                      TENTANG KEHUTANAN

                                                                   BAB V
                                                    PENGELOLAAN HUTAN

                                                        BAGIAN KELIMA
                                      Perlindungan hutan dan konservasi alam
pasal 46 :......
pasal 47: ......
pasal 48:.......
pasal 49:.......

Pasal 50
  1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
  2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan , izin uasaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan
  3. Setiap orang dilarang :
    a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
    b. merambah kawasan hutan
    c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius tau jarak sampai dengan :
    1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau
    2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa
    3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai
    4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai
    5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang
    6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai
    d. membakar hutan
    e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki    hak atau izin dari pejabat yang berwenang
    f. merima, membeli, atau menjual, menerma tukar, menerma titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketehui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
    g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ekploitasi bahan tambang di dalam hutan, tanpa izin menteri
    h.mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterengan sahnya hutan.
    i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutanyang tidak di tunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang
    j. membawa alat-alat berat dan atau alat lainya yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang
    k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
    l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan, dan.
    m.mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  4. Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan  dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     sumber: foto copy buku undang-undang dari BDK PEKANBARU.

0 comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar asal dengan kata-kata yang baik dan juga tidak mengganggu kinerja blog saya...

terimakasih..

salam lestari

Powered By Blogger

lagi trend

GAHARU

Gaharu mungkin anda pernah mendengarnya tapi sebagian orang ada yang belum mengetahui Gaharu itu apa..? Gaharu adalah gumpalan berbent...

Joint blog

halaman

Powered by Blogger.