PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
nomor : p. 16/menhut-II/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. .....
b. .....
c. .....
mengingat : 1. .....
2. .....
3. .....
4. .....
5. .....
6. .....
7. .....
8. ......
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI
KEHUTANAN.
Pasal 1
Program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM ) mandiri kehutanan dilaksanakan
sesuai pedoman umum sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini.
pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mengatur secara umum hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan PNPM mandiri kehutanan dan merupakan acuan bagi instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, unit pelaksana teknis kementrian kehutanan, dan pihak lain yang terlibat serta masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi dalam pelaksanaan PNPM mandiri kehutanan.
pasal 3
peraturan menteri kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, peraturan menteri kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam berita negara republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ZULKIFLI HASAN
0 comments:
Post a Comment
silahkan berkomentar asal dengan kata-kata yang baik dan juga tidak mengganggu kinerja blog saya...
terimakasih..