TENTANG KSDAH&E
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumberdaya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatanya secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Ekosistem sumberdaya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antar unsur dalam alam,...
Labels:
peraturan,
suligi,
undang-undang kehutanan